DEFINISI DIGITAL E-COMMERCE,CONTOH KASUS,PENDAPAT PARA AHLI,SERTA PRO DAN KONTRA NYA

 

Kata “e-commerce” merupakan singkatan dari Electronic Commerce yaitu perdagangan yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce adalah aktivitas penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pengolahan digital dalam melakukan transaksi bisnis untuk menciptakan, mengubah, dan mendefinisikan kembali hubungan antara penjual dan pembeli.
Jadi, pengertian e-commerce adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa), dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet dan jaringan komputer.
Sederhananya, e-commerce dapat didefinisikan sebagai aktivitas transaksi jual-beli barang atau jasa, yang melibatkan transfer dana dan pertukaran data secara elektronik yang terhubung dengan internet.


Kasus Digital E-Commerce

Dalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum.  Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukanfabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalahCyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002).
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.

sumber: https://4cetikaprofesi.blogspot.com/2015/04/pelanggaran-e-commerce.html#:~:text=Contoh%20Kasus%20dalam%20e-Commerce%20%3A%20Dalam%20beberapa%20dekade,surat%20itu%20telah%20merusak%20iklim%20bisnis%20di%20Indonesia. 


Digital E-Commerce menurut para ahli
1. Kennet C. Loudon dan Jane P. Laudon
Menurut Loudon (1998), pengertian e-commerce adalah suatu proses transaksi yang dilakukan oleh pembeli dan penjual dalam membeli dan menjual berbagai produk secara elektronik dari perusahaan ke perusahaan lain dengan menggunakan komputer sebagai perantara transaksi bisnis yang dilakukan.

2. Ravi Kalakota dan Andrew B. Whinston
Menurut Kalakota dan Whinston (1997), pengertian e-commerce adalah aktivitas belanja online dengan menggunakan jaringan internet serta cara transaksinya melalui transfer uang secara digital.

3. Jony Wong
Menurut Jony Wong (2010), pengertian e-commerce adalah pembelian, penjualan, dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik.

4. Misty E. Vermaat
Menurut Vermaat, pengertian e-commerce adalah transaksi bisnis yang terjadi dalam jaringan elektronik seperti internet. Dengan kata lain, siapapun yang memiliki jaringan internet dapat berpartisipasi dalam kegiatan e-commerce.


Pro dan kontra Didital E-Commerce
Kelebihan(PRO) Digital E-Commerce :

•      Revenue stream baru
•      Market exposure, melebarkan jangkauan
•      Menurunkan biaya
•      Memperpendek waktu product cycle
•      Meningkatkan customer loyality
•      Meningkatkan value chain

Kelemahan E-Commerce :
•         Isu security
•         Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual akses ilegal ke system informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
•         Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan,
•         Ketidaktepatan waktu pengiriman barang
•         No cash payment.
•         Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
•         Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Application Control Framework dan Proses Pengumpulan Bukti dalam Audit Sistem Informasi_Wilma Wulandari_11121297_4KA26

DEFINISI DIGITAL ETIQUETTE,CONTOH KASUS,PENDAPAT PARA AHLI,SERTA PRO DAN KONTRA NYA

STANDARD DAN PANDUAN AUDIT SI_Wilma Wulandari_11121297_4KA26