DEFINISI DIGITAL LITERACY,CONTOH KASUS,PENDAPAT PARA AHLI,SERTA PRO DAN KONTRA NYA
Digital literacy adalah hal yang penting untuk memastikan kemampuanmu bertahan di dunia modern dengan teknologi yang berkembang dengan begitu cepat.Jika kamu tidak bisa menggunakan teknologi digital dan mengolah informasi yang kamu peroleh dengan baik, akan sulit bagimu untuk melakukan berbagai hal.
Dilansir dari Tech Boomers, tanpa digital literacy, kamu tidak bisa menambah koneksi lewat media sosial, hidup lebih efisien dengan menggunakan platform atau aplikasi digital, menjaga keamanan data pribadimu di internet, menemukan hiburan yang membuatmu rileks, meningkatkan produktivitas sehari-hari, dan lain-lain.
CONTOH KHASUS
Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan pelanggan kian marak akhir-akhir ini. Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit utang hingga ratusan juta rupiah karena layanan pinjol abal-abal ini. Kasus lainnya, sejumlah pinjol yang diduga ilegal ini kerap meneror nasabah untuk melunasi utangnya, dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah tersebut. Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, tak memungkiri bahwa keberadaan aplikasi pinjol ini semakin banyak diakses masyarakat karena akses yang mudah, tetapi literasi digital yang rendah.
Hal ini menurut Fithra, didorong oleh dua faktor utama. Pertama, perkembangan sektor teknologi informasi (ICT) yang lebih signifikan dibandingkan sektor lainnya. Faktor kedua, adanya impitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah akibat pandemi Covid-19 ini.
Fithra menjelaskan, perkembangan sektor teknologi informasi yang signifikan ini membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses ke platform digital, apa pun bentuknya.
Termasuk akses ke aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pinjol ilegal sekalipun.
sumber : Kasus Pinjol Ilegal Muncul akibat Literasi Digital Rendah (kompas.com)
Pro :
Menurut saya tidak ada salahnya jika ingin meminjam uang menggunakan pinjaman online,Namun jika bisa meminjam kepada orang disekitar jauh lebih aman dari pada meminjam menggunakan aplikasi pinjaman online.
Kontra :
Jangan mudah terpercaya dengan aplikasi pinjman online,karena kebanyakan aplikasi pinjaman online menjebak para peminjam.Jika kita telat membayar pada aplikasi pinjaman online data-data pribadi kita bisa saja disebarkan oleh orang dalam aplikasi pinjaman online tersebut.
Pendapat para ahli
Advokat Togar Situmorang,SH, MH, MAP, CMed, CLA menjelaskan bahwa ketentuan Pinjol (pinjaman online) diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/PJOK.01./2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Menurut aturan tersebut setelah pendaftaran dan menerima tanda daftar dari OJK, penyelanggara wajib mengajukan permohonan perizinan maksimal selama satu tahun.
Pemilik Law Firm TOGAR SITUMORANG mencoba memberikan pendapat hukum yang saya pelajari adalah sebagai berikut :Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya "prestasi" yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.
Komentar
Posting Komentar