DEFINISI DIGITAL LAW,CONTOH KASUS,PENDAPAT PARA AHLI,SERTA PRO DAN KONTRA NYA

 


Halaman Web memberikan gambaran tentang apa hukum digital, jenis pelanggaran dan konsekuensinya, dan sumber daya bagi guru untuk mengajarkan hukum digital. Apa itu Hukum Digital? Hukum digital dapat didefinisikan sebagai hak hukum dan pembatasan yang mengatur penggunaan teknologi. Di dunia sekarang ini, banyak orang bukan warga digital yang bertanggung jawab.Mereka adalah penjahat, melanggar hukum, baik mengetahui atau tidak tahu, apa yang tepat atau penggunaan teknologi yang tidak pantas.

Contoh kasus

Kasus Pembajakan Software (CD)  di JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Pro : Dengan peran melakukan razia . Polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC (Undang-undang Hak Cipta).

Kontra : Menurut saya, Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntaskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu". Ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya.


Pendapat Para Ahli :

1. Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, teori hukum merupakan ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan hanya mengenai hukum yang seharusnya. Yang dimaksud dari teori hukum menurut beliau adalah teori hukum murni, yang juga bisa disebut sebagai teori hukum positif.

2. Friedman

Teori hukum menurut Friedman adalah sebuah ilmu pengetahuan yang di dalamnya mempelajari esensi hukum yang memiliki kaitan antara filsafat hukum di satu sisi dengan teori politik yang berada di sisi lainya.Disiplin teori hukum yang ada tidak mendapatkan tempat menjadi sebuah ilmu yang mandiri, oleh sebab itu disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum yang memiliki sifat mandiri.

3. Ian Mc Leod

Ian Mc Leod juga mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari teori hukum. Menurutnya, teori hukum merupakan sesuatu yang menjadi pengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap berbagai sifat dasar hukum, aturan hukum maupun institusi hukum secara umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Application Control Framework dan Proses Pengumpulan Bukti dalam Audit Sistem Informasi_Wilma Wulandari_11121297_4KA26

DEFINISI DIGITAL ETIQUETTE,CONTOH KASUS,PENDAPAT PARA AHLI,SERTA PRO DAN KONTRA NYA

STANDARD DAN PANDUAN AUDIT SI_Wilma Wulandari_11121297_4KA26